Bawaslu Sulbar Mediasi Sengketa Partai NasDem dengan KPU, Ini Penyebabnya

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Partai NasDem tak menyisakan satu pun bakal calon anggota legislatifnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat IV (kabupaten Majene) untuk perebutan kursi DPRD Sulawesi Barat pada Pemilu 2019. Fakta tersebut diperleh dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan dan dipublish KPU Sulawesi Barat sejak beberapa waktu lalu.

Informasi yang diperoleh, dua Bacaleg yang diusung NasDem di Dapil Sulawesi Barat IV ditolak KPU. Keduanya bermasalah untuk urusan berkas administrasi pencalonan. Yang satu tidak bisa diakomodir lantaran sebelumnya telah diusulkan oleh partai lain. Sementara satunya lagi tak mampu menunjukkan ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah. 

Partai NasDem yang merasa dirugikan dan tak puas atas keputusan KPU di atas belakangan mengadukannya ke Bawaslu Sulawesi Barat. Jumat (24/08) kemarin, pihak Bawaslu pun memulai memproses sengketa Pemilu itu pada tahap mediasi.

"Kalau yang pertama itu soal ijazah. (Berkas) Bacaleg yang diajukan itu kami telah verifikasi berdasarkan apa yan telah kami verifikasi dan kami cek ke sekolahnya. Karena kan dalam memeriksa berkas itu kami merujuk ke peraturan Kementerian Pendidikan Nasional tentang bagaimana kalau ijazah yang hilang, keterangan yang bagaimana yang bisa menggantikan ijazah. Ternyata kami lihat, itu belum dipenuhi, makanya kami cek ke sekolah, ternyata belum ada keterangan pengganti ijazah dari sekolah," urai Farhanuddin yang ditemui usai proses mediasi di sekretariat Bawaslu Sulawesi Barat.

Oleh Farhanuddin, Bacaleg di atas hanya memasukkan surat keterangan pernah sekolah ke dalam berkas pencalonan yang diajukan ke KPU. Padahal, kata Farhanuddin, KPU mewajibkan bagi Bacaleg yang tak mengantongi ijazah karena suatu alasan, maka yang bisa menggantikan ijazah hanya surat keterangan pengganti ijazah.

"Yang dimasukkan hanya surat keterangan pernah sekolah, itu ditandatangani oleh kepala sekolah. Padahal berdasarkan aturan, yang kami butuhkan itu surat keterangan pengganti ijazah," sambungnya.

Farhanuddin juga mengurai persoalan Bacaleg NasDem yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai lain. Kata dia, merujuk ke PKPU dan petunjuk teknis pencalonan, setiap Bacaleg hanya boleh diajukan sebanyak satu kali.

"Berdasarkan aturan, kalau sudah pernah diajukan di partai lain, tidak bisa diajukan di partai lain lagi. Hanya satu kali pengajuan. Itu berdasarkan PKPU dan Juknis pencalonan bahwa hanya satu kali pencalonan. Meski pun yang bersangkutan telah mengantongi surat keterangan dari partai sebelumnya, tapi prinsipnya bahwa pencalonan hanya satu kali diajukan. Itu yang kami dapatkan, termasuk setelah memperoleh petunjuk dari pusat juga bahwa bakal calon itu hanya diusulkan sebanyak satu kali dalam masa pengajuan," terangnya.

Terpisah, Ketua Badan Hukum, DPW partai NasDem Sulawesi Barat, Andi Toba menyebut, apa yang dilakukan KPU yang memutuskan Bacaleg di atas Tidak Memenuhi Syarat telah melanggar aturan. Menurutnya, KPU di masa perbaikan berkas belum boleh melakukan cek and ricek secara vaktual di lapangan.

Untuk kasus Bacaleg tanpa ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah di atas, Andi Toba menjelaskan, KPU hendaknya terlebih dahulu menunggu masukan atau aduan dari publik untuk ditindaklanjuti dengan proses verifikasi faktual.

"Katanya bermasalah karena surat keterangan pernah belajar dan tamat sekolah. Pertanyaan saya, kenapa juga KPU tidak mengklarifikasi hal itu secara langsung kepada yang berangkutan ?. Atau paling tidak dilakukan koordinasi ke pihak partai, ini kan tidak pernah dilakukan oleh KPU," tegas Andi Toba kepada WACANA.Info.

"Kalau dikatakan, keputusan itu merupakan hasil verifikasi di lapangan, saya kira itu lah gunanya DCS itu diumumkan ke publik. Kenapa tidak ditetapkan dulu DCS-nya, baru menunggu tanggapan publik, biar publik yang kasi masukan. Tapi ini kan tidak. Justru KPU sendiri yang melakuka verifikasi langsung ke SMA yang bersangkutan tanpa mengkonfirmasikannya ke calon atau ke partai," keluh dia.

Andi Toba juga mempersoalkan keputusan KPU yang menolak berkas pencalonan Bacaleg NasDem yang sebelumnya telah dicalonkan di partai lain. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tak menerima berkas pencalonan yang bersangkutan. Alasannya, surat keterangan bahwa ia bukan lagi kader partai sebelumnya secara resmi telag dikantongi oleh Bacaleg yang belakangan diusung NasDem itu.

"Surat keterangannya itu bahkan ditandatangani langsung oleh ketua Bapilu partai sebelumnya. Lantas, apa alasan KPU mencoret pencalonannya ?," cetus Andi Toba.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo menjelaskan, mediasi tahap pertama yang ia inisiasi belum menghasilkan keputusan apa-apa. Kedua belah pihak; partai NasDem dan KPU belum menemukan titik temu pada persoalan di atas.

"Pada prinsipnya kita akan lanjutkan ke proses mediasi tahap kedua, karena belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Saya juga ingin menyampaikan, karena proses mediasi ini sigatnya tertutup, jadi tentu saja kami hanya memberikan ruang bagi pihak prinsipal dalam hal ini ketua dan sekretaris partai, ditambah tum kuasa hukum. Di luar itu dilarang masuk," kata Sulfan.

Sulfan, pria yang pernah duduk di kursi Komisioner KPU Majene itu menambahkan, Senin (27/08) Bawaslu kembali akan menggelar mediasi tahap kedua antara partai NasDem dengan KPU. Jika masih belum ditemukan titik temu di proses mediasi tahap kedua tersut, barulah Bawaslu membuka proses ajudikasi (sidang penyelesaian perkara).

"Nanti proses ajudikasi itu baru kita terbuka," tutup Sulfan Sulo. (Naf/A)