JPU Tentang Nota Pembelaan Para Terdakwa: Kita Akan Mengambil Langkah Sesuai dengan Koridor Hukum

Wacana.info
Terdakwa Harun saat Membacakan Nota pembelaannya di Hadapan Majelis Hakim. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pihak kejaksanaan mengaku menerima setiap apa yang menjadi materi dalam nota pembelaan (pledoi) baik yang dibacakan oleh para kuasa hukum terdakwa, atau yang secara langsung dibacakan oleh masing-masing terdakwa. 

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016, Nur Alim menyebut, nota pembelaan itu memang jadi hak para terdakwa dan para kuasa hukumnya.

"Semua sudah melalui prosedur hukum acara yang ada. Jawaban para terdakwa itu merupakan hak para terdakwa, pendapat mereka sesuai dengan apa yang mereka rasakan," ungkap Nur Alim kepada WACANA.Info usai sidang di pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (23/08).

Sebelumnya diberitakan, keempat terdakwa masing-masing A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun secara bergantian membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing.

Dalam nota pembelaannya, para terdakwa menganggap dakwaan yang disangkakan kepada mereka oleh pihak kejaksaan terlalu mengada-ada bahkan terkesan membabi buta. Dikatakn tanpa alat bukti yang meyakinkan selama proses sidang berlangsung.

Termasuk saat pihak kejaksaan yang awalnya menyebut dugaan korupsi yang menjerat keemoatnya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 360 Milyar. Menurut para terdakwa dalam nota pembelaannya hal itu sangatlah berlebihan. Padahal, menurut mereka, belum satu pun alat bukti yang terungkap di persidangan yang menyebut adanya kerugian negara dalam kasus yang menjerat eks pimpinan DPRD Sulawesi Barat itu.

"Kita juga akan mengambil langkah sesuai dengan koridor hukum yang ada. Memang pasal yang kita terapkan bukan soal kerugian negara. Walapun ada pasal itu, tapi yang kita buktikan adalah pasal yang mengenai peran mereka dalam melibatkan diri dalam pelaksanaan Pokir yang dikerjakan di beberapa dinas," terang Nur Alim.

Nur Alim tak memberikan jawaban utuh terkait angka Rp. 360 Milar yang awalnya disebut pihak kejaksanaan sebagai nominal kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat eks pimpinan DPRD Sulawesi Barat itu.

"Kalau dikatakan harus ada kerugian negara, yah itu kan persepsi mereka. Meski kita tidak hanya mendakwakan pasal itu. Soal Rp. 360 Milyar yang sejak awal diberitakan, itu akan kita kembalikan ke proses dan fakta persidangan, bahwa bukan hanya pasal itu saja yang kita terapkan," tutup Nur Alam.

Majelis hakim penghadilan tindak pidana korupsi Mamuju bakal melanjutkan agenda persidangan dugaan kasus korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 pada Senin 27 Agustus 2018 dengan agenda mendengar jawaban JPU atas pledoi para kuasa hukum terdakwa atau replik. (Naf/A)