‘Curhat’ Para Terdakwa Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016

Empat Terdakwa Kompak Pakai Dalil Kitab Suci

Wacana.info
Terdakwa Munanadar Wijaya Saat Membacakan Nota Pembelaannya di Hadapan Majelis Hakim. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pengadilan Negeri Mamuju kembali menggelar lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (23/08).

Satu persatu kuasa hukum keempat terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 Juta. 

Oleh JPU di sidang sebelumnya, empat terdakwa yang juga mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan maupun penyewaan yang saat dilakukan perbuatan tersebut.

Keempat tersangka diancam pasal 12 huruf i Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain nota pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum para terdakwa, baik A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munanadar Wijaya dan Harun secara bergantian juga membacakan pembelaannya secara pribadi.

Materi pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing terdakwa sama-sama dengan tegas menolak segala tuntutan yang menjadi materi dakwaan JPU. Keempatnya juga menyebut, tak ada kerugian negara yang dirilis oleh BPK dalam kasus korupsi yang disangkakan kepada mereka membuat kasus tersebut dianggap begitu dipaksakan.

Belum lagi kasus yang awalnya oleh pihak kejaksaan disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 360 Milyar yang menurut para terdakwa begitu berlebihan. Padahal, menurut mereka dalam nota pembelaan yamng dibacakan, belum satu pun alat bukti yang terungkap di persidangan yang menyebut adanya kerugian negara dalam kasus yang menjerat eks pimpinan DPRD Sulawesi Barat itu.

Hal di atas menurut para terdakwa jelas merusak nama baik, harkat dan martabat para terdakwa, berikut keluarga masing-masing terdakwa. Menurut para terdakwa dalam nota pembelaannya, tak ada kesaksian maupun bukti yang terungkap secara meyakinkan di persidangan tentang keterkaitan masing-masing terdakwa dalam pengerjaan, pengawasan atau intervensi dan pengaruh baik langsung maupun secara tidak langsung pada program kerja yang disusun ke dalam pokok fikiran DPRD Sulawesi Barat tahun 2016.

Poin-poin tersebut hampir tertuang di semua 'curhatan' yang dimuat oleh masing-masing terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing.

Yang juga menjadi hal yang menarik yang dimuat oleh masing-masing terakwa dalam nota pembelaan yang dibacakannya hari itu ialah saat keempat terdakwa mengutip sejumlah ayat suci dalam nota pembelaannya.

Sebut saja dalil kitab suci yang ditungkan terdakwa Harun dalam nota pembelaannya. Saat membacakan nota pembelaan, Harun yang juga politisi PAN itu mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci Alquran, seperti surah Al hujarat ayat 12 dan Al maidah ayat 28. Dalam nota pembelaannya, Harun juga mencantumkan beberapa dalil agama yang diambil dari kitab suci agama nasrani; injil baik itu perjanjian lama dan perjanjian baru, di antaranya dari Roma, Mathius dan Mazmur.

Terdakwa Munandar Wijaya pun begitu. Pria asal Mamasa itu juga mengutip dalil kita suci yang ia ambil dari Alquran dalam nota pembelaannya. Ayat yang dikutip Munandar di di akhir nota pembelaannya yakni surah Ash shura, ayat 41 yang artinya “ Orang-orang yang telah membela diri sesudah terzalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka.”

Semetara di nota pembelaan yang dibacakan terdakwa Hamzah Hapati Hasan, pria yang masih duduk di kursi sekretaris DPD Golkar Sulawesi Barat itu juga mengutip salah satu ayat dalam kitab suci Alquran, yakni surah An nisa ayat 58 yang artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Terdakwa Andi Mappangara pun begitu. Surah Al maidah ayat 8 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu dekat dengan takwa, Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". Politisi asal Polman itu juga mengitup Roma 1:18 dalam Al kitab yang menyebutkan "sebab murka Allah nyata dari sorga atas segala kefasikan ndab kelaliman manusia, yang menindas kebenaran dengan kelalilan".

Majelis hakim penghadilan tindak pidana korupsi Mamuju bakal melanjutkan agenda persidangan dugaan kasus korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 pada Senin 27 Agustus 2018 dengan agenda mendengar jawaban JPU atas pledoi para kuasa hukum terdakwa atau replik. (Naf/A)