Bakal Calegnya Masuk DCS, Ini Kata Golkar

Wacana.info
Proses Mediasi yang Dilakukan Bawaslu Sulbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--"Terimakasih atas support serta bantuan moril dan materil dari Pak Ketua, Ibnu Munzir, Bapak H. Rakhmat Abdullah BR yang mewakili Ketua selama proses mediasi, Pak Hamzah Hapati Hasan dan Pak H. Sudirman,". Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Bidang kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Sulawesi Barat, Rahman Zainuddin kepada WACANA.Info.

Statement di atas sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu Sulawesi Barat bersama partai Golkar (pemohon) dan KPU Sulawesi Barat (termohon) terkait sengketa Pemilu yang digelar awal pekan kemarin.

Perkara yang diajukan partai Golkar dengan pihak KPU Sulawesi Barat berakhir di tingkat mediasi di Bawaslu. Bawaslu Sulawesi Barat yang memediasi sengketa antara pemohon dan termohon di atas berhasil menemuka titik temu di antara semua pihak yang terkait.

Seperti diberitakan, sengketa tersebut bermula dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Dalan prosesnya, partai Golkar merasa keberatan lantaran salah satu bakal calon yang diusungnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga tidak terakomodir dalam DCS.

"Terima kasih juga terutama kami sampaikan kepada pengacara kita yang juga wakil sekretaris Golkar Sulbar, Bapak Hasrum Malik. Serta seluruh staf dan pengurus Golkar Sulbar," pungkas Rahman Zainuddin, pria yang juga LO (penghubung) Golkar dengan KPU, Kamis (23/08).

Untuk diketahui, sengketa tersebut bermula saat salah seorang bakal calon anggota legislatif provinsi Sulawesi Barat Dapil kabupaten Mamasa yang diusung Golkar atas nama Mantang belakangan diputuskan KPU sebagai bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ujungnya, nama Mantang pun tak termuat dalam DCS yang dirilis pelaksana Pemilu di Sulawesi Barat itu.

Golkar yang merasa keberatan atas penetapan DCS di atas lantas mengadukannya ke Bawaslu Sulawesi Barat.

Lembar Berita Acara Hasil Mediasi Bawaslu Sulbar. (Foto/Istimewa)

Lewat mediasi yang dilakukan Bawaslu Sulawesi Barat, akhirnya disepakati untuk mengakomodir bakal calon anggota legislatif Sulawesi Barat dari partai Golkar atas nama Mantang ke dalam dokumen DCS. Tentu dengan syarat, memasukkan berkas pencalonan berupa SKCK daru kepolisian dan keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Berita acara penyelesaian sengketa proses Pemilu mencapai mufakat itu diterbitkan Bawaslu Sulawesi Barat pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018. Dokumen berita acaranya sendiri ditandatangani oleh pengurus DPD Golkar Sulawesi Barat sebagai pihak pemohon, H Rakhmat Abullah, juga ditandatangani Ketua KPU Sulawesi Barat sebagai pihak termohon, Rustang. Serta Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo.

"Sekarang kita tinggal membicarakan di internal KPU, soal mekanisme perubahan DCS yang sebelumnya telah kita tetapkan. Awalnya kan ada 504 orang yang kita tetapkan ke dalam DCS, pasca mediasi ini tentu akan ada penambahan satu orang menjadi 505 orang. Ini yang akan kita bicarakan dulu, mengenai mekanismenya seperti apa," kata Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang. (Naf/A)