KPU Persilahkan Bakal Calon DPD TMS Komplain ke Bawaslu

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--KPU Sulawesi Barat telah menetapkan sebanyak 30 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan anggota calon DPD dan 2 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU mempersilahkan kepada dua nama yang dinyatakan TMS itu untuk melapor ke Bawaslu jika yang bersangkutan keberatan. Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang juga menyebut, 30 orang yang dinyatakan MS selanjutnya akan masuk dalam tahapan verifikasi syarat administrasi, sebelum masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Yang lolos disyarat dukungan ini itulah yang kita verifikasi syarat bakal calon," kata Rustang saat ditemui usai memimpin rapat pleno terbuka hasil akhir verifikasi faktual perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD tingkat provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 di Matos, Mamuju, Sabtu (18/08).

Rustang menambahkan, syarat administrasi yang dimaksud selain hasil kesehatan, juga bagi figur yang berstatus ASN dan pengurus partai yang wajib sudah harus melampirkan surat pengunduran diri.

"Belum ada mekanisme mundur. Baru diminta nama-nama dari Sulbar siapa yang jadi pengurus partai dan ASN," kata dia.

"Sesungguhnya seluruh tahapan boleh dia mengajukan ke Bawaslu, tentu dengan bukti. Di Bawaslu itu nanti dimintai syarat materil dan formil," pungkas Rustang. (Keto/A)