Ralat; Bawaslu Sulbar Terima Laporan Golkar, NasDem, Gerindra dan Berkarya, Tapi...

Wacana.info
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo. (Foto/Net)

MAMUJU--Bakal Calon anggota Legislatif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak terakomodir ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dibolehkan untuk mengajukan komplain. Aturan mempersilahkan kepada mereka untuk melaporkannya ke Bawaslu.

Kamis (16/08), adalah hari terakhir pemasukan berkas laporan Bakal Calon anggota legislatif ke Bawaslu. Bawaslu Sulawesi Barat sendiri hingga hari ini, telah menerima empat berkas laporan dari partai politik terkait penetapan DCS oleh KPU.

"Jadi yang sudah masuk ke kita itu laporannya Golkar, NasDem, Gerindra dan partai Berkarya," ungkap ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo.

Meski telah menerima berkas laporan yang dimasukkan empat partai politik, Sulfan menyebut, hanya laporan partai Golkar yang dinyatakan lengkap dan layak untuk diproses.

"Baru Golkar yang kita nyatakan lengkap. NasDem, Gerindra dan Berkarya belum bisa kita pastikan apakah akan dilanjutkan prosesnya atau tidak. Berkas laporannya tidak lengkap," sambung mantan komisioner KPU Majene itu.

Meski begitu, Bawaslu, kata Sulfan, masih memberi kesempatan kepada partai NasDem, Gerindra dan partai Berkarya untuk memperbaiki berkas laporannya.

"Kita kasi tenggat waktu sampai tiga hari ke depan untuk memperbaiki berkas laporannya," simpul Sulfan Sulo. (Naf/B)