Baca Nih, Tiga Poin Kesepakatan antara Masyarakat PUS dengan Pemerintah Provinsi

Wacana.info
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat PUS. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Sejumlah orang yang tergabung dalam masyarakat Pitu Ulunna Salu (PUS) Sulawesi Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat, Selasa (7/08). 

Aksi tersebut 'terpaksa' digelar sebagtai reaksi atas sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dianggap tak mengindahkan tuntan masyarakat PUS yang disampaikan pada aksi unjuk rasa di awal.

Semua bermula dari berkembangnya isu yang menganggap bahasa PUS sebagai bahasa yang tidak jelas. Itu juga yang belakangan menjadi alasan bagi pemerintah untuk memasukkan bahasa Mandar sebagai bahan ajaran Muatan Lokal di sekolah-sekolah.

Masyarakat PUS dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pun akhirnya menyepakati tiga poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman. 

Poin pertama dalam nota kesepahaman yang dimaksud diantaranya; memfasilitasi peretemuan antara masyarakat PUS dengan DR Ramli yang ada akan dilaksanakan pada hari Jumat 10 Agustus 2018 di Pendopo lapangan Ahmad Kurang Mamuju. Kedua, rumusan penamaan Muatan Lokal bahasa di jenjang sekolah menengah atas provinsi Sulawesi Barat dibatalkan. 

Serta, yang ketiga; tim perumus Muatan Lokal bahasa di jenjang SMA yang telah disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi Muatan Lokal SMA yang dilaksanakan di Tapalang 26 sampai 28 Juli 2018 harus mempertanggungjawabkan hasil rumusan tersebut, dan diharapkan hadir pada pertemuan pada 10 Agustus 2018 nanti.

Penandatanganan nota kesepahaman itu pun dilakukan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, Arifuddin Toppo. Ia disaksikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat PUS.

"Nota kesepahaman sudah ditandangani oleh Kadisdikbud. Saya kira poin per poin sudah jelas dan hari Jumat akan dilakukan pertemuan di lapangan Ahmad Kirang," kara H. Damris, salah satu tokoh masyarakat PUS yang hadir. (*/Naf)