Kabar Gembira Bagi GTT/PTT di Sulbar, Gaji Dibayar via Izin Prinsip

Wacana.info
Pertemuan antara GTT/PTT dengan DPRD serta dari Pemprov Sulbar. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU-Pertemuan Forum Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Komisi IV DPRD Sulawesi Barat beserta pihak Dinas Pendidikan Nasional provinsi Sulawesi Barat digelar Senin (30/07) melahirkan sejumlah kesepakatan.

Setelah sempat berdebat terkait sistim penggajian kepada para GTT/PTT. Kesimpulan pun diambil lewat mediasi DPRD Sulawesi Barat.

Salah satu kesepakatan yan tertuang dalam pertemuan di ruang komisi IV DPRD Sulawesi Barat itu diantaranya pihak Dinas Pendidikan Nasional provinsi Sulawesi Barat akan membicarakan ke pihak terkait (Bappeda, maupun Biro Keuangan) untuk menerbitkan permohonan izin prinsip dari DPRD Sulawesi Barat terkait penggajian kepada 925 GTT/PTT (Mamuju, Majene dan Mateng).

Selain itu, Dinas Pendidikan Nasional provinsi Sulawesi Barat juga diminta untuk mengajukan kepada Gubernur agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk seluruh GTT/PTT di enam kabuten yang telah diverifikasi.

Poin kesepakatan itu pun kemudian ditandatangani bersama oleh masing-masing pihak; yakni Asraruddin dari perwakilan guru GTT/PTT, H.Haluddin mewakili Dinas Pendidikan Nasioal provinsi Sulawesi Barat, Hasanuddin dari Bappeda serta Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat Arman Salimin.

"Sudah sekian lama hal ini kami perjuangkan. Demikian juga harapan-harapan kami melalui kesepakatan ini semoga diakomodir dan secepatnya ditindaklanjuti dengan baik," kata Asrar, koordinator forum GTT/PTT Sulawesi Barat.

Lembar Kesepakatan antara GTT/PTT dengan DPRD serta Pemprov Sulbar. (Foto/Mursyid Syathir)

Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Nasional provinsi Sulawesi Barat sesungguhnya telah menyiapkan proses pembayaran gaji kepada GTT/PTT dengan mekanisme pembayaran berdasarkan jumlah jam mengajar. Itu sesuai dengan detail anggaran yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan Nasional provinsi Sulawesi Barat. Hal itu kemudian ditolak oleh forum GTT/PTT karena dianggap tidak melalui proses kajian yang komperhensif.

Izin prinsip pun menjadi pintu utama agar ada legitimasi pembayaran gaji perbulan dengan berpatokan pada latar belakang pendidikan GTT/PTT sesuai dengan kesepakatan yamg diambil dalam pertermuan tersebut.

Bukan hanya itu, Sejumlah guru GTT dan PTT dari kabupaten Polman, Mamasa dan Pasangkayu juga mempertanyakan nasib mereka terkait penerbitan SK yang selama ini hanya mengantongi SK dari Dinas. Belakangan juga disepakati bahwa bagi GTT/PTT dari tiga kabupaten tersebut bakal dibahas pada APBD perubahan tahun ini.

"Bahkan kita minta agar Polman juga masuk dalam 925 itu. Kami minta agar segera diterbitkan SK untuk kami di kabupaten lain. Silahkan jika ingin verifikasi dulu, yang penting betul-betul turun, jangan hanya mentok di kepala sekolah," ungkap salah seorang guru GTT/PTT dari Polman.

"Saya minta agar proses pembayaran gajinya ini dituntaskan sebelum 17 Agustus. Minggu kedua bulan Agustus ini harus tuntas," begitu kata Arman Salimin. (Uci/Naf)