Catat, Jelang Deadline Perbaikan Berkas Bacaleg, Ini yang Perlu Diperhatikan Parpol

Wacana.info
Komisoner KPU Mamuju, Asriani. (Foto/Facebook)

MAMUJU-Selasa 31 Juli 2018 mendatang, KPU bakal secara resmi menutup masa perbaikan berkas pencalonan para Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu 2019. 

Penyerahan berkas perbaikan persyaratan para Bakal Calon selanutnya akan diverifikasi untuk disusun dan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS), masih ditunggu KPU hingga deadline waktu di atas.

Lantas, apa saja yang menjadi perhatian serius bagi Parpol untuk masa perbaikan ini?.

Komisioner KPU Mamuju divisi teknis, Asriani menjelaskan, pada tahapan perbaikan berkas tersebut, Parpol diminta untuk melengkapi dokumen syarat para Bakal Calon yang dinyatakan belum lengkap. 

"Memperbaiki dokumen syarat Bakal Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, serta memperbaiki dokumen syarat pencalonan, yang meliputi formulir model B dan atau Model B.1," terang Asriani, dalam sosialisasi petunjuk teknis perbaikan penyusunan dan penetapan DCS dan DCT di Warkop Latimojong Mamuju, Sabtu (28/07) kemarin.

Asriani menambahkan, dokumen yang dilengkapi dan diperbaiki dalam tahapan perbaikan itu meliputi dokumen Bakal Calon yang berstatus mantan terpidana kasus Narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus korupsi.

"Itu statusnya belum memenuhi syarat dan dimaknai tidak memenuhi syarat (TMS), bisa mengganti pada masa perbaikan. Kemudian juga terkait Suket jasmani rohani dan bebas Narkoba, perbedaan nama pada ijazah dengan E-Ktp," urainya.

Adapun kriteria yang memenuhi syarat untuk dilakukan penggantian Bakal Calon dalam tahapan ini, yakni mereka yang meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana, diketahui merupakan mantan terpidana, mengundurkan diri dari pencalonan, dan diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek di SILON.

"Bakal calon pengganti adalah Bakal Calon yang belum pernah diajukan oleh Parpol pada masa pengajuan Bakal Calon. Kemudian yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil verifikasi calon tahap pertama yang diajukan dari Dapil yang sama dengan Bakal Calon yang digantikan," imbuhnya.

Untuk penggantian Bakal Calon diterangkan Asriani, dilakukan dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen Bakal Calon pengganti ke dalam SILON. Adapun Bakal Calon pengganti yang dinyatakan BMS dalam pengajuan tahap pertama dari Dapil lain, maka calon pengganti tersebut dinyatakan TMS.

"Jika sampai tanggal 31 Juli tidak dilakukan perbaikan, namanya akan dihapus dari daftar calon dan tidak dicantumkan di dalam DCS. Begitupun penetapan TMS menpengaruhi keterwakilan perempuan 30 Persen di suatu Dapil, maka Parpol tidak dapat mengajukan Bakal Calon di Dapil tersebut," lanjut Asriani.

Ketentuan lanjutan, jika ada Bakal Calon yang dihapus dari daftar calon, maka KPU akan melakukan penyesuaian nomor urut, berdasarkan nomor urut lainnya. (Uci/Naf)