KPU Desak Parpol Segera Perbaiki Berkas DCS

Wacana.info
Sosialisasi KPU Mamuju. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Jelang deadline waktu masa perbaikan berkas para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), KPU Mamuju meminta kepada partai peserta Pemilu 2019 untuk segera memperbaiki dan menyetor berkas perbaikan masing-masing Bacaleg yang dimaksud.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang dalam sosialisasi petunjuk teknis perbaikan penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Warkop Latimojong Mamuju, Sabtu (28/07).

Hamdan menganggap, perbaikan berkas tersebut menjadi hal yang sangat penting mengingat tahapan masa perbaikan berkas DCS bakal ditutup 31 Juli 2018 mendatang.

"Banyak partai melalui LO masih simpang siur terkait bagaimana memahami petunjuk teknis dari KPU RI. Di sini kita akan membangun kesepahaman, utamanya petunjuk teknis tahapan ini, mengingat masa tahapan perbaikan ditutup 31 Juli," kata Hamdan.

Sosialisasi tersebut, kata Hamdan, juga menekankan kepada partai agar secepatnya memperbaiki berkas Bacalegnya yang belum memenuhi syarat. Ia berharap, agar pengajuan perbaikan berkas Bacaleg tidak diserahkan di masa 'injury time'.

"Kami minta prosesnya jangan di menit akhir. Karena tidak seperti di masa pendaftaran, dan juga ketika lewat masa perbaikan, tidak ada lagi kesempatan. Jika masih TMS (tidak memenuhi syarat), akan dicoret," tegas mantan aktivis HmI itu.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Mamuju divisi teknis, Asriani menjelaskan, perbaikan berkas Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sangat perlu diperhatikan oleh partai peserta Pemilu. Termasuk Bacaleg yang mungkin pernah menjadi narapidana kasus Narkoba korupsi dan pelecehan seksual.

"Di tahapan ini, Parpol melengkapi dokumen syarat bakal calon yang dinyatakan belum lengkap dan TMS. Utamanya juga Bacaleg yang diajukan pernah menjadi narapidana dari tiga kasus di atas yang tidak bisa ditoleransi,secepatnya diganti," jelas Asriani. (Uci/Naf)