Polda Sulbar Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Wacana.info
Konfrensi Pers Polda Sulbar. (Foto/Istimewa)

KALUKKU--Polda Sulawesi Barat mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah kabupaten. Selain para pelaku, jajaran kepolisian dari resmob Polda bersama Jatanras Polres Mamuju Utara dan Reskrim Polsek Rural Kalukku juga menyita sebanyak 20 unit kendaraan roda dua.

Dari total kendaraan yang disita, 12 unit diamankan di wilayah Mamuju, sementara delapan unit motor lainnya disimpan di wilayah Pasangkayu.

Tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, masing-masing Hamsah alias Anca (33) pelaku utama. Ia diamankan pada Senin 16 Juli 2018 di Desa Pokkang, Mamuju.

Kemudian ada Lukman alias Kuma' (23) berperan sebagai penada. Yang bersangkutan diciduk polisi di Desa Kabuloang, Mamuju. Serta Lukman Sardi (24) juga seorang penada, ia dimankan di Desa Beru-beru, Mamuju.

Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Baharudin Djafar mengatakan, pelaku utama Hamsah alias Anca melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Sulawesi Barat saja. Ia juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Sulawesi Tenggara.

Barang Bukti yang Diamankan. (Foto/Istimewa)

"Bahkan di Sulawesi Tenggara melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2004 lalu. Sejak 2016 yang bersangkutan kembali ke sini. Dan di tanggal 16 Juli kita tangkap atas laporan pencurian pada 10 Mei 2018," kata Baharudin Djafar pada konfrensi pers yang digelar di Mako Polsek Kalukku, Rabu (25/07).

Baharudin menambahkan, kasus tersebut mulai terungkap saat pelaku melakukan perampokan terhadap korban ibu-ibu Bhayangkari Polsek Kalukku di jalanan.

"Setelah dikembangkan, terungkap dia didukung oleh rekannya yang awalnya memberikan nama fiktif. Tapi atas kerjasama Dirkrimum Polda dan jajaran Polres, maka terungkaplah beberapa jumlah kasus dan para tersangka," urainya.

"Insya Allah dalam waktu dekat masih ada sekitar 10 unit kendaraan roda dua yang diincar anggota kami untuk disita," kata dia.

Masih kata Kapolda, awalnya pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya dengan alasan karena keterbatasan ekonomi.

"Kemudian masuk rumah orang dengan membongkar dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya," ungkapnya.

"Jadi ini pelaku tunggal dari semua barang bukti dia yang eksekusi. Kemudian untuk penyalurannya dibantu oleh tersangka penadah. Untuk pengembangann selanjutnya kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkas Brigjen Pol Baharuddin Djafar.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KHUP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolda mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan disini agar berhubungan langsung dengan Dirkrimum Polda dan Polres Mamuju. (*/Naf)