Polemik Pembagian Selesai, Selanjutnya Percepatan Perda Pendirian Perumda Pengelola PI

Wacana.info
Bupati Majene, Fahmi Massiara. (Foto/Net)

MAMUJU--Surat resmi yang dilayangkan Sekretariat Wakil Presiden kepada sejumlah pihak (termasuk ke pemerintah provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten Majene) rupanya menjadi akhir dari panjangnya polemik pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku.

Surat yang dengan tegas menjelaskan tentang porsi PI yang diterima masing-masing daerah tersebut juga memberi penegasaan tentang bagi rata jatah PI antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan pemerintah kabupaten Majene.

Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, kini yang tak kalah pentingnya untuk dibahas secara serius adalah percepatan pembahasan Ranperda pendirian Perumda pengeloa PI.

"Sebenarnya yang mau didesak itu adalah pembentukan Perumda pengelola. Karena di situ aliran dana terbagi-bagi. Jadi kalau masalah pembagian yang 50:50, itukan sudah selesai. Tidak perlu lagi dibahas," terang Fahmi saat ditemui di gedung DPRD Sulawesi Barat belum lama ini.

Menurut Fahmi, kesepakatan tentang pembagian PI itu selanjutnya akan dituangkan ke dalam lembar nota kesepahaman antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan pemerintah kabupaten Majene.

Penting bagi semua pihak, kata Fahmi, untuk segera menuntaskan pembahasan Ranperda pendirian Perumda pengelola PI tersebut. Dengan catatan, keterlibatan pemerintah kabupaten Majene harus menjadi salah satu rambu yang tak boleh dilanggar.

"Bukan lagi 50:50 yang kita mau bahas, tapi Perumda pengelolanya. Bagaimana kedudukannya itu direksi, direktur dan sebagainya. Karena kalau nanti berdiri itu Perumda lantas tidak ada kewenangannya Majene di situ ?," pungkas Fahmi Massiara. (Naf/A)