Catat... Lewat Masa Perbaikan, Bacaleg TMS Bakal Dicoret

Wacana.info
Pleno Penyerahan Hasil Verifikasi Bacaleg. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-"Seluruh syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon harus tuntas di masa perbaikan. Dalam hal di Pasal 19 PKPU, kalau hasil klarifikasi perbaikan tidak mampu memperbaiki, maka akan dicoret,". Hal itu ditegaskan Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang kepada WACANA.info di kantornya akhir pekan kemarin.

KPU provinsi Sulawesi Barat memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk memperbaiki dan melengkapi berkas pendaftaran para cakal calon anggota legislatifnya.

Tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon tersebut mulai dibuka dari 22 Jul hingga 31 Juli 2018. Jika lewat dari tenggat waktu itu, Bacaleg yang berkasnya tidak dilengkapi dan diperbaiki sesuai dengan penyampaian hasil verifikasi bakal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Rustang, dalam tahapan tersebut, ada tiga kemungkinan perbaikan. Apakah mengganti bakal calon yang belum memenuhi syarat, melengkapi dokumen yang belum ada, atau mengesahkan dokumen yang belum dianggap sah.

"Jadi tiga kemungkinan itu yang masuk dalam lingkup perbaikan. Yang bisa diganti setelah masa perbaikan hanya tiga. Kalau dia disusun dalam bentuk DCS, bisa diganti kalau ada yang laporkan dan didapati menggunakan dokumen palsu, yang kedua meninggal dunia, dan ketiga kalau mundur Bacaleg perempuan, dan mundurnya itu mempengaruhi syarat 30 Persen keterwakilan perempuan," begitu kata Rustang. (Uci/Naf)