Prahara di Tubuh PKS, Hajrul dan Pengurus Lainnya Batal Nyaleg

Wacana.info
Sekretaris DPW PKS Sulawesi Barat, Hajrul Malik. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Nama Hajrul Malik cukup diperhitungkan pada kontestasi Pileg 2019. Buktinya, sebagian orang cukup sering menyuarakan tentang pencalonannya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Hajrul pun mengaku telah terdaftar dalam SK DPP PKS sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Sulawesi Barat dari Dapil Sulawesi Barat V (kabupaten Mamuju). Namun, ia memilih untuk mundur teratur dari perjuangannya itu oleh karena kebijakan partai yang tak mampu ia aminkan.

"Untuk Dapil V Sulbar di tempat saya, di SK-kan sebagai nomor urut 1. Masuk di SK DPP untuk didaftarkan ke KPU. Hanya saya memilih tidak lanjut, karena tidak menandatangani surat pernyataan siap mundur itu," ungkap Hajrul Malik, pria yang juga Sekretaris DPW PKS Sulawesi Barat itu, Sabtu (21/07).

Iya, surat pernyataan siap mundur. 

DPP PKS memang mensyaratkan kepada Bakal Calon Anggota Legislatifnya untuk bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur kapan saja sebagai anggota legislatif.

Kepada WACANA.Info, Hajrul menyebut, DPW PKS Sulawesi Barat mencoba untuk menjaga stabilitas partai dakwah itu dengan tidak melanjutkan kebijakan DPP tersebut kepada para Bakal Calon Anggota Legislatif yang diusung PKS.

"Edaran DPP ada, tapi kebijakan DPW untuk stabilitas dan optimalisasi pengisian Bacalaeg di semua tingkatan terpenuhi
. Sehingga DPW tidak melanjutkan edaran tersebut untuk ditandatangani," ungkapnya.

Kewajiban bagi Bakal Calon Anggota Legislatif dari PKS untuk menandatangani surat Pernyataan di atas memang jadi perbincangan hangat utamanya jelang pelaksanaan pemilu 2019. Akibat aturan yang dikeluarkan DPP PKS itu, tak sedikit pengurus PKS di daerah memiilih hengkang atau bahkan mendapat sanksi dari partai besutan Mohamad Sohibul Iman tersebut.

"Iya wajib (menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur). Sehingga karena saya tahu diri tidak menandatangani dan akan ada konsekuensinya sehingga saya tidak nyaleg," sambung pria yang juga mantan Anggota DPRD Mamuju itu.

Diakui Hajrul, kebijakan DPP tersebut sangat mengganggu konsentrasi dan pola kerja mesin partai di Sulawesi Barat utamanya jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres.

"Ya berpengaruh. Sebab di akhir, kita harus bertempur denngan kebijakan DPP yang aneh-aneh," pungkas Hajrul Malik.

Bukan hanya Harul Malik saja yang batak Nyaleg di tubuh pengurus DPW PKS Sulawesi Barat. Ada sederet nama lain yang juga membatalkan keikutsertaannya di Pileg 2019, hanya karena kebijakan DPP yang disebut Hajrul 'aneh-aneh' itu.

Mereka yang batal Nyaleg di PKS masing-masing; Ketua Dewan Syuro PKS Sulawesi Barat, Zainal Abidin, Sekretaris Dewan Syuro PKS Sulawesi Barat, Agussalim Mukharrik, Ketua DPW PKS Sulawesi Barat, Ahmad Syahdan, Bendahara Umum DPW PKS Sulawesi Barat, Muhibuddin Rasyid, serta Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir. 

Untuk informasi, data daftar Bakal Calon Anggota DPRD Sulawesi Barat yang diperoleh dari KPU, PKS terbilang minim untuk urusan daftar Bakal Calon Anggota Legislatifnya di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada. 

Di Dapil Sulawesi Barat I (Mamasa) misalnya, PKS hanya memasukkan tiga nama Bakal Calon. Jumlah itu lebih sedikit dari usulan Bakal Calon yang dimasukan partai-partai pendatang baru seperti PSI dengan enam orang Bakal Calonnya dan PKPI yang mendudukkan sebanyak empat orang Bakal Calon, Perindo saja sampai enam orang Bakal Calon di Dapil tersebut, atau Garuda dengan lima orang Bakal Calon.

Begitupun usulan PKS di Dapil Sulawesi Barat IV (kabupaten Majene) yang 'hanya' mendudukkan 3 orang Bakal Calon saja. Kalah sama Perindo yang di Dapil itu mendudukkan lima Bakal Calo Anggota Legislatifnya. 

Kondisi serupa juga terlihat di Dapil Sulawesi Barat VII (kabupaten Pasangkayu). Partai kaya pengalaman itu cukup mengusul sebanyak dua nama Bakal Calon saja. Bandingkan dengan partai Berkarya yang mengusulkan Bakal Calon sebanyak tiga orang. Atau Perindo dengan jumlah Bakal Calon sebanyak enam orang, serta PSI dengan lima orang Bakal Calonnya.(Naf/A)