Mayoritas KPPS Kurang Faham Regulasi, Ini Catatan Asri di Pilkada Polman dan Mamasa

Wacana.info
Asri Anas saat Melakukan Pemantauan Pilkada di Lapas Polman. (Foto/Istimewa)

POLMAN--Anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas mengantongi sejumlah catatan penting pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada serentak di kabupaten Polman dan Mamasa. Catatan tersebut diperoleh Asri setelah sejak kemarin, ia melakukan pemantauan lanbgsung di kedua kabupaten tersebut.

Di Polman, Asri menemukan fakta bahwa masih banyak anggota KPPS yang canggung terhadap aturan Pemilukada yang baru.

"Hampir semua TPS yang saya pantau di Polman ini rata-rata memperlihatkan bagaimana anggota KPPS itu kurang memahami regulasi Pilkada yang terbaru. Ini yang menjadi catatan penting saya di Pilkada khususnya di Polman," tutur Asri kepada WACANA.Info, Selasa (27/06).

Tak hanya itu, saat ia berkesempatan melakukan pemantauan proses pemungutan suara di Lapas Polewali, Asri mengungkapkan, KPU kurang optimal dalam mengantisipasi lonjakan penghuni Lapas yang begitu besar.

"Bahkan tadi di Lapas, kita sampai menunggu selama beberapa jam hanya untuk menunggu surat suara cadangan. Itu artinya, KPU kurang mengantisipasi data di TPS khusus di Lapas Polewali," sambung pria yang juga ketua DPW PAN Sulawesi Barat itu.

Khusus di Mamasa, Asri menyimpulkan, tak ada persoalan secara serius dalam proses pemungutan suara di 'bumi kondosapata' itu. Ia hanya menyebut, Pemilukada Mamasa yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon tersebut cukup menyisakan persoalan pemahaman regulasi oleh publik Mamasa sendiri.

"Karena di aturan kepemiluan kita, di Undang-Undang atau di PKPU, sama sekali tidak diatur masalah pembentukan tim sukses bagi pasangan kotak kosong. Sementara faktanya, pergerakan pendukung kotak kosong di Mamasa saya lihat cukup massif. Saya fikir, persoalan di Mamasa dan juga mungki bagi daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada dengan hanya satu pasanga saja yakni ada di regulasi saja. Ini yang ke depan mesti kita perbaiki," terang Muhammad Asri Anas.