14 Oknum ASN di Laporkan Bawaslu Polman ke KASN, Ada yang Pejabat

Wacana.info
Anggota Bawaslu Polman, Arhamsyah. (Foto/Istimewa)

POLMAN--Bawaslu Polman sudah melaporkan 16 nama dengan latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dilapor karena dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilukada Polman.

"Kemarin ada 16 ASN yang kami proses atas dugaan pelanggaran. Dua orang tidak terbukti, 14 orang kami sudah sampaikan ke KASN," tutur anggota Bawaslu Polman, Arhamsyah saat ditemui Selasa (26/06).

Arhamsyah menambahkan, saat ini pihaknya sisa menunggu hasil dari KASN atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemarin KASN berjanji untuk turun langsung memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran ini," sambungnya.

"Penjabat Bupati (Amujinb) juga katakan, saat ini mereka sisa menunggu rekomendasi KASN," urainya.

Kampanye di media sosial jadi salah satu jenis pelanggaran lode etik yang paling banyak melibatkan oknum ASN.

"Bahkan dari 14 ini ada oknum pejabat," pungkas Arhamsyah. (*/Naf)