Presiden Teken Keppres Pilkada jadi Hari Libur Nasional

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

JAKARTA--Presiden rI, Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) No. 48 Tahun 2018 yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. 

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017. 

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," ungkap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/06).

Seperti diketahui, terdapat 171 daerah yang akan menggelar Pemilukada serentak Rabu 27 Juni 2018 ini. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilukada.

Di Sulawesi Barat sendiri, ada dua kabupaten yang akan menggekar Pemilukada serentak. Masing-masing kabupaten Polman dan kabupaten Mamasa. (*/Naf)