WTP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar Sisakan Sejumlah Catatan

Wacana.info
Paripurna Istimewa Penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar oleh BPK RI. (Foto/Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat terkait laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017. Meski begitu, BPK memberi sejumlah catatan terkait sejumlah permasalahan yang masih ditemui.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 diserahkan langsung oleh Pemeriksa Utama BPK, Ir Saiful Anwar Nasution, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sulawesi Barat, Selasa (5/06).

Pada kesempatan itu, Saiful menjelaskan, predikat opini WTP yang diraih pemerintah provinsi akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

“Atas nama pimpinan BPK RI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sulbar dan Gubernur beserta jajarannya atas kerjasamanya selalu berkomitmen untuk mengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ucap Saiful.

Saiful juga menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk membuka adanya penyimpangan atau 'fraud' dalam pengelolaan keuangan. Namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal itu harus diungkapkan dalam LHP.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan sebagai jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya 'fraud' di kemudian hari” jelasnya.

Untuk informasi, sejumlah catatan yang ditemukan oleh BPK dalam atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 diataranya, temuan pemerikasaan atas sistem pengendalian intern seperti pencatatan buku mutasi gudang farmasi dan kartu persediaan pada 28 unit pelayanan RSUD yang tidak tertib. Kesalahan penganggaran belanja pada tiga OPD senilai Rp. 2.647.015.000, aset renovasi per 31 Desember 2017 senilai Rp. 26.456.396.155 tidak diyakini keberadaannya. Pengajuan klaim pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasuional (JKN) yang tidak tertib.

Selain itu, BPK juga menemukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pembayaran dan pertanggungajawaban belanja jasa medik program jaminan kesehatan pada RSUD Sulawesi Barat yang tidak sesuai aturan, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD dalam Pergub nomor 38 Tahun 2017 tidak sepenuhnya memperhatikan kewajaran harga, pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD T.A 2017 melebihi ketentuan standar biaya masukan T.A 2017 senilai Rp. 232.880.000, pemberian uang representasi kepada tenaga ahli tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 160.250.000, serta pendistribusian pengadaan benih jagung untuk cadangan benih daerah yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp. 397.653.350.

Dikutip dari siaran pers BPK disebutkan, BPK meminta agar pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksanaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap, hasil pemeriksanaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (Keto/A)