PI Pengelolaan Blok Sebuku, Ismail Berdiri di Belakang Hak Kabupaten Majene

Wacana.info
Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin. (Foto/http://humassulbarprov.id)

MAMUJU--Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zaiuddin memilih untuk berada di belakang hak kabupaten Majene. Terkait pembagian dana Participating Interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku, Ismail menyebut porsi kabupaten Majene idealnya mendapat hak yang lebih besar atau sama dengan apa yang didapat oleh pemerintah provinsi.

Dihubungi WACANA.Info, Senin (4/06), Ismail menjelaskan, kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu memang telah disebutkan bahwa kabupaten Majene mendapat porsi yang sama besar dengan apa yang didapatkan pemerintah provinsi dari PI 5 Persen pengelolaan Migas di blok Sebuku itu.

Dijelaskan Ismail, kesepakatan yang tertuang dalam MoU itu telah ditentukan bahwa 10 Persen PI dari pengelolaan blok Sebuku dibagi rata ke provinsi Sulawesi Barat dan provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian di Sulawesi Barat sendiri 5 Persen PI tersebut juga dibagi rata antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten Majene.

"Majene bisa menggugat karena itu haknya 2,5 Persen dari 10 Persen (PI) itu," kata Ismail.

Apa yamg dijelaskan Ismail di atas rupanya bertolak belakang dengan rencana pembagian PI yang telah diwacanakan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar.

Ditemui saat menggelar acara buka puasa bersama belum lama ini, Ali Baal mengaku bakal membagi 5 Persen PI itu dengan rincian 3 Persen untuk pemerintah provinsi, 1 Persen untuk kabupaten Majene, dan 1 Persen lainnya dibagi rata ke kabupaten penyangga lainnya.

Gubernur berdalih, kewenangan untuk membagi PI tersebut ada di level pemerintah provinsi. Kesepakatan MoU yang ditandatangani oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat di atas, kata Ali Baal, dilakukan saat kewenangan pengelolaan Migas masih berada di level kabupaten.

"Tidak bisa. Dasar pemberian kewenangan itu adalah  MOU dengan Wapres. Pemerintah provinsi itu hanya menerima, bukan menggunakan," jelas Ismail.

Penjelasan yang diutarakan Ismail Zainuddin itu sama dengan pandangan Ketua Pansus DPRD pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi, Sukri Umar. Bahwa, aturan tekhnis pembagian PI pengelolaan Migas di blok Sebuku wajib tunduk pada diktum yang tertuang dalam MoU.

"Sulbar dan Kalsel terima PI karena ada keputusan politik ditandai dgn adanya MOU yang ditandatangani oleh dua Gubernur di istana Wapres disaksikan oleh Kementrian terkait, termasuk ESDM dan Kementrian Dalam Negri serta SKK Migas. Keputusan itu lebih di atas dari pada keputusan Menteri. Dasarnya kementrian ESDM dan SKK Migas mengatur PI itu berdasar pada hasil notulensi yang jelas mengatur pembagian dengan kabupaten Mejene. Jadi ini tidak bisa di utak atik lagi," terang Sukri.

"Kecuali Gubernur bisa atur pemerintah pusat sesuai seleranya. Saya dan teman-teman Pansus dari awal mau supaya semua kabupaten di Sulbar dapat pembgian PI. Tapi ternyata tidak bisa setelah konsultasi ke pusat," begitu penjelasan Sukri Umar. (Naf/A)