Apa Kabar Proses PAW DPRD Sulbar ?

Wacana.info
Dialog Perserta Aksi Unjuk Rasa dengan Pimpinan DPRD Sulbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU-Sejumlah warga asal kabupaten Mamasa menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Barat, Rabu (30/05). Aksi tersebut 'membonceng' desakan agar lembaga legislatif Sulawesi Barat itu segera mempercepatan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Para pengunjuk rasa pun diterima oleh dua pimpinan DPRD, Thamrin Endeng dan H Haris, serta Ketua Komisi I, Yahuda Salempang.

Koordinator Aksi Stenly Gidion menyebut, unjuk rasa tersebut merupakan bentuk desakan agar DPDR Sulbar segera memperoses PAW anggota DPRD Sulawes Barat yang kini terjerat kasus hukum. Lambannya proses tersebut memunculkan dugaan ada unsur kesengajaan DPRD memperlambat proses PAW tersebut.

"Kami sebagai rakyat Mamasa memilik hak untuk mendesak agar memiliki anggota dewan yang akan memperjuangkan aspirasi kami. Intinya hari ini kami akan meminta kepastian soal proses PAW ini. Kami akan mengawal rapat Bamus ini sampai sampai ada keputusan," tegas Stenly di sela-sela aksi.

Jika proses PAW tidak segera dilakukan, Ia menyimpulan bahwa DPRD telah melanggar konstitusi sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 12 tahun tentang pedoman tata tertib dewan yang menerangkan bahwa seorang anggata DPRD dapat di PAW jika mengundurkan diri, meninggal dunia dan dipecat.

"Ini jelas sudah mememenuhi syarat karena saudara Munandar Wijaya sudah dipecat oleh partainya. Pertanyaan, kenapa proses ini tidak dijalankan sampai saat ini, sehingga kami atas nama Aliansi Rakyat Mamasa mendesak pimpinan DPRD untuk segela melaksanakan perintah undang-undang, jika tidak kami akan menduduki DPRD," sebut Stenly.

Thamrin Endeng yang menerima para pengunjukrasa menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

"Hari ini kami akan melaksanakan paripurna, sekaligus akan menyampaikan hal itu. Dan tidak berlebihan kami memohon maaf atas keterlambatan yang kami lakukan karena banyak tugas-tugas pokok lain yang kami lakukan. Insya Allah kami akan berjalan sesuai dengan prosedur dan secepatnya. Kami juga menyampaikan terima kasih karena saudara hadir mengingatkan kami bahwa ada hak saudara yang harus dituntut," kata Thamrin.

Terpisah, Yahuda beresikeras bahwa proses PAW mesti tetap didudukkan pada mekanisme tata tertib DPRD yang berlaku. Bukannya sengaja untuk memperlambat proses PAW, Yahuda menjelaskan, pihaknya tak ingin jika keputusan yang diambil oleh lembaga DPRD memiliki celah hukum.

"Jadi apapun itu, semua harus tetap didasarkan pada Tatib DPRD yang kita pedomani. Bukannya sengaja memperlambat proses PAW, namun kita tidak ingin keputusan yang dihasilkan nantinya justru menjadi bomerang bagi DPRD. Makanya, apapun itu, mesti didasarkan pada Tatib yang berlaku," sebut Yahuda.

Ketua fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Barat itu menjelaskan, terkait PAW, prosesnya mesti dimulai dari rapat pimpinan. Setelah itu dilanjutkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Di rapat Bamus juga itu harus quorum. Karena ini sifatnya pengambilan keputusan, jadi Bamus itu wajib quorum. Rapat Bamus yang kemarin itu kan bukan diskors, tapi ditutup karena tidak quorum. Jadi kalau ini mau kita proses lagi, sesuai Tatib itu harus diawali dengan rapat pimpinan dulu baru ke Bamus," terangnya.

Yahuda juga mengatakan, peran Bamus dalam proses PAW juga tidak serta merta menyetujui proses PAW tersebut. Bamus, kata Yahuda memiliki kewenangan untuk menunda atau bahkan membatalkan usulan PAW.

"Jadi itu ranahnya Bamus. Apapun itu, semua tergantung pada dinamika yang berkembang di rapat Bamus. Jadi, tidak serta merta juga harus disetujui oleh Bamus. Yang pasti, itu harus quorum dulu sesuai Tatib," urainya.

Untuk informasi, Terdapat dua nama calon anggota DPRD Sulawesi Barat yang usulan proses PAW-nya telah diterima oleh DPRD Sulawesi Barat. Keduanya masing-masing Limbong Lempan calon PAW dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat dari partai Gerindra, Munandar Wijaya. Serta H. Rusli calon PAW Wakil ketua DPRD Sulawesi Barat dari PAN, Harun. (*/Naf)