Teken Nota Kesepahaman dengan Kejati Sulselbar, Ini Kata Gubernur

Wacana.info
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sulbar dengan Kejati Sulselbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--"Ini menunjukkan komitmen Kejati Sulselbar atas dukungan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi TP4D yang dilaksanakan hari ini, saya berharap Sulbar menjadi provinsi maju dan malaqbi atau bermartabat, sesuai slogan Sulbar millete diatonganan,".

Hal itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejakssan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di kantor Gubernur, Rabu (23/05) kemarin.

Pemerintah Provinsi Suulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelaksanaan sosialisasi kegiatan tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan daerah (TP4D) di Ruang pertemuan  Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Dikatakan Ali Baal, di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan pembangunan, masih ada berbagai persoalan korupsi yang dihadapi. Sehingga, ia berharap kepada semua pihak untuk melakukan berbagai perubahan strategi penegakan hukum.

"Diperlukan komitmen dari kita semua agar secara bersama-sama dapat mengawal jalannya pemerintah secara baik. Saya sangat berharap kegiatan kita ini membakar semangat kita untuk melaksanakan tanggung jawab kepada diri kita, dan kepada bangsa dan negara," tutup Ali Baal Masdar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmidzi menjelaskan, sosialisasi kegiatan TP4D dan kesepakatan yang berlaku selama dua tahun tersebut dilakukan untuk memahami kewenangan penanganan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Lembaga kejaksaan mempunyai wewenang memberikan akses hukum, pendampingan hukum dan pembimbingan hukum pada pemerintah terkait tata negara. Kita memberikan ruang fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat dan pemerintah yang memohon pendampingan," cetus Tarmidzi. (*/Naf)