Razman Ngaku Heran Berkas Perkara Kliennya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wacana.info
Razman Arif Nasution dan Tersangka AG. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Polda Sulawesi Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di kabupaten Mamuju ke Kejakssan Negeri (Kejari) Mamuju sejak Senin pekan ini. Hanya ada satu tersangka dalam berkas berkas perkara tersebut; AG, mantan bendahara Setda pemerintah kabupaten Mamuju.

Kuasa hukum AG, Razman Arif Nasution mengaku tak tahu menahu perihal pelimpahan berkas perkara kasus yang menjerat kliennya itu. Ia pun merasa heran dengan keputusan aparat hukum yang telah melimpahkan berkas perkara kasus yang sejak beberapa waktu ini jadi perhatian publik di Mamuju.

"Jujur itu menimbulkan pertanyaan di benak kami. Kok bisa secepat itu berkasnya dilimpahkan. Sebab kemarin kami sempat meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus untuk kasus ini. Tapi sampai sekarang itu juga belum kami terima kejelasannya," ujar Razman Arif kepada WACANA.Info, Selasa (22/05) malam.

Dihubungi via sambuangan telepon, Razman berharap, jika berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kliennya dapat membeberkan informasi seputar kasus tersebut, termasuk membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam pusaran kasus itu.

"Kami tetntu akan meminta terdakwa dalam hal ini AG agar membuka semuanya di depan hakim. Bahwa tindak pidana yang disangkanan kepadanya itu juga melibatkan pihak lain," harapnya.

Sudah berkali-kali disuarakan Razman bahwa kasus hutang piutang tersebut tak cuma menyerat kliennya saja. AG dalam kasus ini, kata Razman, hanyalah korban dari sejumlah pihak yang sesungguhnya lebih bartanggungjawab di dalamnya.

"Kami tentu akan menempuh jalur hukum lain untuk memperjuangkan keadilan untuk klien kami. Patut untuk kita ingat bersama bahwa semua penegak hukum, semua kita ini ada pengawasnya. Dan saya percaya Polda Sulbar masih dan akan profesional dalam menangani kasus ini," pungkas Razman Arif Nasution. (Naf/A)