Petasan Dilarang, Kembang Api Boleh

Wacana.info
Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar. (Foto/Tribata News)

MAMUJU--Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Baharuddin Djafar menghimbau kepada seluruh pedagang yang ada untuk tidak menjual petasan selama bulan Ramadhan.

Kapolda menganggap, suara letusan petasan dapat menggangu kenyamanan dan kekhusyuan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

"Kalau Kembang api kami perbolehkan pedagang perjualbelikan, sebut Brigjen Pol Baharuddin Djafar, Rabu (16/05) kemarin.

Ia pun dengan tegas telah menginstruksikan semua Polres yang ada di Sulawesi Barat untuk menindak warga yang kedapatan membawa ataupun menjual petasan. Ia juga telah menyampaikan pesan serupa di sejumlah masjid.

“Kita berharap bulan Ramadhan ini masyarakat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah,” sambungnya.

Kapolda juga berharap agar masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam mencegah peredaran petasan selama bulan Ramadhan.

“Saya juga telah menginstruksikan kepada jajaran saya agar terjun langsung ke lapangan menjaga keamanan di masjid-masjid saat Salat Tarawih, dan gencar melakukan patroli,” pungkas Brigjen Pol Baharuddin Djafar. (*/Naf)