Sidang Dugaan Korupsi APBD Sulbar Tahun 2016 Dibuka dan Terbuka untuk Umum

Wacana.info
Proses Persidangan Tipikor Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Dua orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat, secara bergantian masing-masing A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan didudukkan di hadapan persidangan di pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu (25/04). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016.

Mengawali proses persidangan hari itu, majelis hakim yang diketuai, Beslin Sihombing tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. 
Secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kajari Mamuju, Andi Muh. Hamka, Kasi Pudsus kejari, Cahyadi Syam, Abdul Bahtiar, Nur Alim, Yusriana Yunus sertra Adriana Yuliana membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.

Dalam proses persidangan, A Mappangara turut didampingi tim kuasa hukumnya, masing-masing Nasrun Natsir, Abdul Wahab, Dedi dan Akriadi.

Pun demikian dengan Hamzah Hapati Hasan, politisi Golkar itu juga didampingi para kuasa hukumnya selama proses sidang berlangsung. Mereka masing-masing Arfan, Suhardy, Abd Gafur dan Sholihin Halafah.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, baik A Mappangara, maupun Hamzah Hapati Hasan diduga telah melakukan pelanggaran dalam hal penyusunan program kerja di masing-masing OPD. Menurut JPU, keduanya menabrak sejumlah regulasi saat memasukkan pokok-pokok pikiran ke dalam program kerja di OPD.

Menurut JPU, apa yang dilakukan oleh para terdakwa telah melanggar sejumlah aturan dengan memasukkan program ke OPD tanpa melalui mekanisme perencanaan yang telah diatur. Termasuk dengan mengarahkan keluarga, kerabat atau orang dekat para terdakwa untuk mengerjakan program yang dimaksud.

Sebanyak 10 paket pekerjaan yang diusulakn A Mappangara sempat diulang beberapa kali oleh JPU dalam dakwaannya. 10 paket tersebut masing-masing 5 paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya, sementara 5 paket lainnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat. 

Total anggaran untuk 10 paket tersebut oleh JPU ditaksir mencapai Rp. 1,7 Milyar.

Sementara itu Hamzah Hapati Hasan, JPU menyebut politisi senior itu memiliki 55 paket pekerjaan. Terdiri dari 51 paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 4 paket di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat dengan total nilai pekerjaan lebih dari Rp. 9.6 Milyar lebih.

Rencananya, Kamis (26/04) besok, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju kembali akan menggelar persidangan dengan agenda yang sama dan untuk kasus serupa bagi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 lainnya, pimpinan DPRD Sulawesi Barat, Harun dan Munandar Wijaya.

A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 22 Jo Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Perbuatan para terdakwa juga dianggap melanggar Permendagri nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Termasuk melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (Naf/A)