KPU RI Tetapkan Irisan Dapil, Kecamatan Mamuju Berdiri Sendiri

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU RI telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) berikut kuota kursi di masing-masing Dapil untuk Pileg 2019 menatang. Kabupaten Mamuju sendiri ditetapkan terbagi ke dalam 4 Dapil dengan total kursi di DPRD sebanyak 30 kursi.

Pileg 2019 di kabupaten Mamuju akan sedikit berbeda dengan pelaksanaan PIleg 2014 lalu. Selain jumlah kursi yang diperebutkan berkurang dari semula 35 menjadi 'hanya' 30 kursi, irisan Dapilnya pun mengalami perbedaan.

Jika di Pileg 2014 lalu, kecamatan Mamuju, Simboro, Kepulauan Bala Balakang, Tapalang Barat dan kecamatan Tapalang tergabung ke dalam 1 Dapil, untuk Pileg 2019 nanti mengalami perubahan.

Lewat keputusan KPU RI Nomor 293/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang diterbitkan pada tanggal 4 April 2018, kecamatan Mamuju diputuskan berdiri sendiri sebagai satu Dapil tersendiri. Pun dengan kecamatan Simboro, Kepulauan Bala Balakang, Tapalang Barat dan kecamatan Tapalang yang oleh KPU RI diputuskan tergabung dalanm satu Dapil tersendiri.

Pembagian Dapil di Kabupaten Mamuju. (Foto/Istimewa)

Dapil 1 dihuni oleh 1 kecamatan saja; kecamatan Mamuju dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 7 kursi. Sementara kecamatan Simboro, Kepulauan Bala Balakang, Tapalang Barat dan kecamatan Tapalang tergabung dalam Dapil 2, juga dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 7 kursi.

Dapil 3 dan Dapil 4 di kabupaten Mamuju masih sama dengan desain pembagian Dapil pada Pileg 2014 lalu. Kecamatan Kalukku, Bonehau dan kecamatan Kalumpang tergabung ke dalam 1 Dapil dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 9 kursi. Sementara kecamatan Tommo, Sampaga dan kecamatan Papalang juga mengisi Dapil tersendiri dengan total kursi DPRD sebanyak 7 kursi.

Kecamatan Mamuju yang oleh KPU RI diputuskan berada dalam 1 Dapil sendiri itu nyatanya tak sesuai dengan keinginan mayoritas dari pserta uji publik yang digekar KPU Mamuju beberapa waktu lalu.

Kala itu, mayoritas peserta uji publik mengendaki kecamatan Mamuju dan Simboro berada dalam 1 Dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan 10 kursi dan kecamatan Tapalang, Tapalang Barat dan kecamatan Kepulauan Bala Balakang ada di Dapil tersendiri dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 4 kursi.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, pelaksanaan uji publik di atas bukan tempat untuk menentukan irisan Dapil. Kepada WACANA.Info, mantan aktivis HMI itu menyebut, uji publik diadakan untuk menginformasikan kepada publik apakah 3 usulan yang dilahirkn oleh KPU kabupaten sudah sesuai dengan azas 7 prinsip yang termuat di PKPU.

"Karena uji publik itu bukan untuk memilih atau mendukung salah usulan dari 3 usulan yang ditetapkan KPU kabupaten lewat rapat Pleno," ujar Hamdan yang dihubungi via WhatsApp kemarin.

Mayoritas pilihan peserta uji publik itu, kata Hamdan, juga tidak diikuti oleh landasan dan kajian yang kuat.

"Terima hasil dari keputusan KPU RI. Kami juga sudah menyampaikan hasil uji publik ke KPU RI, sebanyak 3 usulan dan KPU RI yang lebih punya wewenang untuk menetapkan 1 usulan berdasrkan 7 prinsip yang termuat dalam PKPU," begitu kata Hamdan Dangkang. (Naf/A)