Dianggap Beratkan Petani, Perbup Disoal AMI-MT

Wacana.info
Unjuk Rasa AMI-MT di DPRD Mamuju. (Foto.Istimewa)

MAMUJU-Regulasi soal tata kelola perdagangan gabah kering panen jadi persoalan utama yang dipertanyakan Aliansi Mahasiswa Indonesia dan Masyarakat Tani Mamuju (AMI-MT) dalm aksi unjuk rasa yang mereka gelar, Kamis (1/02).

Ada tiga titik aksi yang dilakukan AM)-MT, DPRD Mamuju, Bulog Mamuju, dan kantor Bupati Mamuju. 

Koordinator aksi, Riadi Syam menganggap, terbitnya Perbup Nomor : 188.45/120/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen akan berdampak buruk bagi petani. Dalam salah satu poin di Perbup tersebut disebutkan, pelarangan untuk memperdagangkan gabah kering panen keluar daerah. 

"Regulasi ini tentunya menjadi cambukan tersendiri terhadap para petani di bumi Manakarra ini," ucap Riadi Syam dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, adalah hal yang tidak etis jika pemerintah melarang petani memperdagangkan gabahnya ke luar daera, terlebih hasil panen petani tahun ini yang terbilang baik. 

"Keberadaan Perbup itu hanya didasari pada aspirasi pihak penggilingan mitra Bulog tanpa memperhitungkan materi dan hasil panen para petani," sebutnya.

"Jangan melarang kami untuk menjual hasil keringat kami sendiri atau berikan kami kebebasan khususnya bagi para petani untuk menentukan tempat penjualan hasil panen mereka sendiri,"sambungnya.

"Kami juga meminta pihak eksekutif maupun legislatif untuk segera melakukan upaya evaluasi terhadap kinerja Bulog dan mitra-mitranya serta meminta upaya menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mempermainkan harga," pungkas Riadi Syam. (*/Naf)