Kisruh Pilkades di Mamuju, DPRD ‘Warning‘ Eksekutif

Wacana.info
Rekomendasi DPRD untuk Bupati Mamuju

MAMUJU--Pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa di Mamuju diwarnai dugaan kecurangan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya aksi unjuk rasa masyarakat dari berbagai desa beberapa waktu lalu ke DPRD menuntut transparansi pelaksanaan Pilkades.

Menindaklanjuti kekisruhan tersebut, DPRD Mamuju akhirnya menerbitkan rekomendasi. Ditujukan ke Bupati Mamuju, rekomendasi DPRD bernomor 170/043/XII/2017/DPRD memuat sejumlah poin permintaan DPRD ke pihak eksekutif terkait pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa di kabupaten Mamuju.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat 10 desa yang pelaksanaan Pilkades-nya diminta untuk diulang.

"Direkomendasikan pada Bupati Mamuju untuk membatalkan hasil tes tertulis atau mengulangi tes dan atau menunda jadwal pemilihan kepala desa pada 10 desa tersebut, karena hal ini benar-benar melanggar pasal 31 Ayat (1) dan (2) Perda No.7 Tahun 2017, PP No.43 Tahun 2014 dan Permendagri No.112 Tahun 2014," bunyi rekomendasi tersebut.

Selain dituding terlaksana tanpa menjunjung tinggi aspek transparansi, aksi unjuk rasa dari masayarakat di atas juga memuat isu lain. Kepada DPRD, mereka juga mengungkap pelakasanaan Pilkades sarat dengan kepentingan tertentu.

"Terkait adanya oknum ASN yang membocorkan soal dan lembar jawaban tes tertulis calon kepala desa, diminta pada pihak yang berwajib dan yang berkewenangan untuk mengambil tindakan," lanjut rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi itu.

Dalam rekomendasi yang diterbitkan di Mamuju, 11 Desember 2017 itu juga dijelaskan bahwa sesungguhnya DPRD telah menjadwalkan pertemuan dengan OPD terkait untuk membahas persyaratan rekruitmen pendaftaran calon kepala desa.

Namun dalam pertemuan itu, OPD terkait yang bertanggung jawab terhadap pemilihan dan pengkatan kepala desa (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) tidak menghadiri pertemuan tersebut. 

"Ketika pemerintah daerah tetap melaksanakan tahapan Pilkades, maka kami tidak bertanggung jawab ketika, ini tentu tidak kita minta-minta, tapi kami tidak kalau ada misalnya terjadi konflik horizontal, kami tidak bertanggung jawab," teran Suraidah.

"Kita himbau kepada pihak eksekutif untuk menahan diri dulu, sampai masalah di 10 desa ini terselesaikan dulu, tahapannya  kita laksanakan sampai masalah di sana diselesaikan dulu," begitu kata Suraidah Suhardi. (*/Naf)