Teruntuk Gubernur, Mahasiswa Dorong DPRD Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket

Wacana.info
Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Indonesia. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia mendatangi gedung DPRD Sulawesi Barat, Selasa (21/11). 

Kedatangan mereka membawa misi mendesak lembaga legislatif Sulawesi Barat itu untuk segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket dalam menyikapi tindakan Gubernur yang dianggap telah melecahkan idiologi negara, Pancasila.

Salah seorang mahasiswa, Amirullah menegaskan, hak interpelasi dan hak angket sudah saatnya untuk digunakan oleh DPRD. Menurutnya, Gubernur yang beberapa waktu belakangan ini tak henti menciptakan kegaduhan terkait insiden Pancasila, sudah seharusnya disikapi serius oleh DPRD.

"Kami mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya. DPRD mestinya sesegera mungkin memperoleh penjelasan dari Gubernur terkait kesalahan pengucapan Pancasila," urai Amirullah.

Amirullah menyebut, aliansi mahasiswa sesungguhnya dapat menerima alasan manusiawi tatkala Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar keliru membacakan teks Pancasila pada upacara peringatan hari sumpah pemuda 28 Oktober yang lalu.

"Itu masih dapat kita terima. Tapi ketika Pak Gubernur mengungkap alasan bahwa kesalahannya waktu itu dikarenakan sebuah diskusi tentang radikalisme, terorisme dan komunisme yang ia lakukan sebelumnya. Itu yang harus ditanyakan oleh DPRD. Dengan siapa Pak Gubernur berdiskusi, jangan sampai teman diskusi Pak Gubernur adalah orang-orang yang sesungguhnya anti Pancasila," terang Ketua IPMAPUS itu.

Termasuk saat Ali Baal Masdar melontarkan statement terkait keinginannya untuk mendekatkan sila pertama dengan sila kedua Pancasila. Menurut Amirullah, statement itu jelas sangat bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia.

"DPRD mesti menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya. Persoalan ini bahkan mendapat perhatian serius dari masyarakat nasional. Makanya, penting untuk diseriusi oleh para Anggota DPRD," begitu penjelasan Amirullah.

Tuntutan aliansi mahasiswa Indnesia hari itu diterima langsung oleh 2 orang Anggota DPRD Sulawesi Barat. Mereka adalah Thamrin Endeng serta Syamsul Samad. 

Untuk informasi, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Naf/A)