Ajbar: Rekomendasi PAN ke Andi Ibrahim, Tak Ada Hubungannya dengan Penguduran Diri Saya

Wacana.info
Ajbar Abdul Kadir. (Foto/malaqbi.com)

POLMAN--Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menerbitkan rekomendasi persetujuannya pada pencalonan Andi Ibrahim Masdar bersama Muh Natsir Rahmat untuk maju di Pemilukada Polman 2018 nanti.

Rekomendasi persetujuan bernomor 117/PILKADA/XI/2017 tersebut faktanya diterbitkan setelah partai besutan Zulkifli Hasan itu menerbitkan rekomendasi persertujuan yang sama ke Salim S Mengga Oktober lalu.

Belakangan, DPW PAN Sulawesi Barat mengungkap, diterbitkannya rekomendasi persetujuan untuk Andi Ibrahim di atas lebih disebabkan oleh keputusan kader PAN Sulawesi Barat, Ajbar Abdul Kadir yang memilih mundur dari kontestasi jelang Pemilukada Polman.

Dkonfirmasi perihal tersebut, Ajbar dengan tegas membantahnya. Menurutnya, tak ada korelasi secara langsung antara diterbitkannya rekomendasi persetujuan untuk Andi Ibrahim Masdar-Muh Natsir Rahmat, dengan keputusannya untuk mundur.

Rekomendasi Persetujuan PAN untuk Salim S Mengga. (Foto/Istimewa)

"Tidak ada hubungannya. Beberapa waktu lalu saya memang dimintai pendapat oleh DPP PAN tentang situasi politik jelang Pilkada Polman. Pada kesempatan itu, saya juga memberitahukan bahwa saya mundur dari bursa calon di Pilkada Polman. Tapi, dengan tegas saya katakan, rekomendasi yang memuat persetujuan PAN untuk pencalonan Andi Ibrahim itu tak ada hubungannya dengan keputusan mundur saya," terang Ajbar, Jumat (17/11).

Seperti diberitakan, partai berlambang matahari terbit itu merilis 2 rekomendasi persetujuan yang berbeda untuk Pemilukada Polman. Rekomendasi PAN awalnya memuat nama Salim S Mengga, belakangan PAN menerbitkan rekomendasi yang sama untuk pencalonan Andi Ibrahim Masdar-Muh Natsir Rahmat.

Kepada Salim S Mengga, PAN menerbitkan rekomendasi persetujuan dengan nomor 089/PILKADA/X/2017 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 2 Oktober 2017. Sementara rekomendasi persetujuan untuk Andi Ibrahim Masdar berpasangan dengan Muh Natsir Rahmat dikeluarkan PAN dengan nomor 117/PILKADA/XI/2017, juga diterbitkan di Jakarta pertanggal 16 November 2017.

Baik rekomendasi persetujuan ke Salim S Mengga, maupun untuk Andi Ibrahim Masdar-Muh Natsir Rahmat dari PAN di atas sama-sama ditandatangani oleh tim Pilkada pusat, DPP PAN, Yandri Susanto.

Rekomendasi Persetujuan PAN untuk Andi Ibrtahim-Natsir Rahmat. (Foto/Istimewa)

"Kalau saya melihat, urusan rekomendasi itu tergantung seberapa kuat pendekatan kontestan ke pengurus DPP. (Rekomendasi persetujuan ke Andi Ibrahim) bukan karena keputusan mundur dari saya, tidak ada hubungannya," cetus Ajbar.

Rekomendasi persetujuan yang diterima Salim S Mengga, dan yang kini dikantongi Andi Ibrahim Masdar tersebut sama sekali belum dapat dikatakan sebagai alat pasti yang dapat mereka gunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon di KPU Polman.

Pada kedua rekomendasi persetujuan tersebut masih bersifat sementara, alias belum pasti. Di sana, PAN menyisakan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi kandidat.

"Baru dapat dikatakan rekomendasi yang bisa digunakan untuk mendaftarkan calon di KPU, adalah lembar rekomendasi yang ditandatangani ketua umum DPP dan Sekjen DPP PAN. Dengan begitu, baik Salim, maupun Andi Ibrahim, atau bahkan figur lain, masih memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi PAN," pungkas Ajbar Abdul Kadir. (Naf/A)