Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Salah Satunya Pendiri HMI

Wacana.info
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan oleh Presiden. (Foto/Kompas.com)

JAKARTA--Presiden RI, Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh Indonesia. Upacara penganugerahan gelar pahlawan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (09/11).

Penganugerahan gelar pahlawan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115 TK Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Dikutip dari laman Kompas.com, keempat tokoh yang mendapat gelar pahlawan berasal dari empat provinsi yang berbeda.

Mereka adalah almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepulauan Riau, dan almarhum Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta.

Semua plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Supriyatno mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini memperhatikan petunjuk Presiden.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 26 tentang syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seorang yang telah meninggal dan semasa hidupnya melakukan sejumlah hal.

Pertama, pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

Ketiga, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebih tugas yang diembannya.

Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat martabat bangsa.

Keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.,

Terakhir, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Untuk informasi, Lafran Pane, salah satu tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan oleh Presiden di atas merupakan satu dari sekian tokoh pendiri organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Lafran Pane bersama sejumlah tokoh tersebut mendirikan HMI pada tanggal 5 Februari 1947. Perihal perannya dalam HMI, Kongres XI HMI tahun 1974 di Bogor menetapkan Lafran Pane sebagai pemrakarsa berdirinya HMI dan disebut sebagai pendiri HMI. (*/Naf)