Siapa Pengganti A Mappangara ?, Begini Penjelasan SDK

Wacana.info
Konfrensi Pers A Mappangara. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara resmi menyatakan diri mundur, baik dari posisinya sebagai Ketua DPRD, maupun sebagai Sekretaris DPD Demokrat Sulawesi Barat. 

Keputusan itu ia ambil pasca hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi yang ia sandang bersama dua Wakil Ketua DPRD lainnya, Munandar Wijaya dan Harun.

Lantas, siapa yang paling layak menggantikan posisi A Mappangara di kursi Ketua DPRD Sulawesi Barat ?.

Penjelasan akan pertanyaan tersebut datang dari Ketua DPD Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Dalam konfrensi pers di Sekretariat DPD Demokrat, Rabu (25/10).

SDK, sapaan akrab Suhardi Duka mengungkapkan, posisi Ketua DPRD yang dilepas Andi Mappangara masih menjadi hak Demokrat sesuai Undang-Undang MD3. Soal siapa yang akan menggantikan posisi A Mappangara, SDK mengaku akan berkonsultasi ke DPP Demokrat.

"Perlu diketahui bahwa di Demokrat pengambilan keputusan itu sifatnya berjenjang. Untuk Ketua DPRD kabupaten, putusnya di saya. Kalau Ketua DPRD provinsi, putusnya ada di DPP. Karena jabatan ketua DPRD Sulbar adalah hak Demokrat, tidak bisa digantikan partai lain, maka mulai hari ini saya akan ke DPP untuk mengusulkan siapa diantara 9 Anggota DPRD provinsi dari Demokrat yang akan menggantikan Ketua DPRD sekarang yang berstatus tersangka," urai SDK di hadapan puluhan pewarta.

Dijelaskan SDK, selama DPP Demokrat belum memutuskan siapa yang pantas menggantikan posisi A Mappangara di kursi Ketua DPRD, maka selama itu pula kursi Ketua DPRD Sulawesi Barat masih dijabat oleh A Mappangara.

"Keputusannya tidak di saya. Maka saya tidak bisa mengatakan siapa yang akan mengganti. Sepanjang belum ada penggantinya, maka Pak Andi masih menjadi Ketua DPRD dengan alasan azas praduga tak bersalah," sambung SDK.

Keputusan mengundurkan diri yang diambil A Mappangara tersebut juga sejalan dengan mekanisme yang berlaku di internal Demokrat. Sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, setiap kader diwajibkan mundur dari jabatan partai dan jabatan publik lainnya jika terindikasi atau terlibat kasus korupsi.

"Kader Demokrat sudah mendatangani pakta integritas. Makanya tadi Pak Andi sudah mundur. Hanya belum boleh mundur secara defakco karena belum ada penggantinya. Saya akan segera berangkat ke Jakarta untuk mengusulkan 9 nama lain," simpul Suhardi Duka. (Naf/A)