Mengejutkan, Ahok Cabut Permohonan Banding

Wacana.info
Basuki Thaja Purnama alias Ahok. (Foto/Tempo.co)

JAKARTA--Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut upaya hukum banding dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya. Soal alasan pencabutan upaya hukum tersebut, pihak keluarga belum mau membeberkan alasannya. 

"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," kata Fifi Letty, adik kandung Ahok saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/05).

Dikutip dari portal berita Liputan6.com, Fifi berjanji pihak keluarga akan memberi alasan mengambil langkah mencabut banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok.

"Besok kami akan menyampaikan alasannya," kata Fifi yang mewakili keluarga Ahok.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok di antaranya I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menyerahkan memori banding.

Sekitar pukul 16.00 WIB, giliran istri Ahok, Veronica Tan dan Fifi Letty tiba di PN Jakarta Utara. Keduanya langsung ke ruang Panitera Pidana. Mereka tampak berbincang dengan petugas dan beberapa kuasa hukum Ahok.

Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi mengatakan, pihaknya mengaku belum tahu langkah Ahok mencabut banding kasus yang menjeratnya.

Namun dia mengakui bahwa beberapa tim pengacara Ahok sudah mengirimkan memori banding.

"Saya belum dengar soal itu (cabut banding), tapi kalau memasukan memori banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB," kata Hasoloan.

Pencabutan ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama. (*)