Soal Tenaga Kerja Asing, Disnakertrans Mamuju: Perusahaan Masih Baik, Sering ke Kantor Konsultasi

Wacana.info
Sekretaris Disnakertrans Mamuju, Syarifuddin. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mamuju melihat pihak perusahaan masih memiliki itikad baik dalam hal porsi tenaga asing yang dipekerjakan. Hal itu dibuktikan dengan seringnya pihak bertandang ke Disnakertrans untuk membicarakan hal tersebut.

"Perusahaan masih baik sampai hari ini. Mereka masih sering datang ke kantor untuk berkonsultasi," ungkap Sekretaris Disnakertrans Mamuju, Syarifuddin, Rabu (05/04).

Tenaga kerja asing di Mamuju sempat menimbulkan permasalahan sosial. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masalah serupa, Syarifuddin menyebut, pemerintah saat ini telah menyusun regulasi yang mengatur soal tenaga kerja asing. Rencananya, regulasi tersebut akan dituangkan ke dalam sebuah Perda (Peraturan Daerah).

Syarifuddin mengungkapkan, tahun ini telah ada sejumlah perusahaan skala besar yang akan segera beroperasi di Mamuju. Olehnya itu, kata dia, Perda yang dimaksud diharapkan dapat mengatur perusahaan yang akan memperkerjakan tenaga asing agar.

"Kami sudah mendorong untuk membuat regulasi, berupa Perda tentang tenaga kerja asing yang akan masuk di Mamuju. Sekarang sudah ditangani pihak bagian hukum kabupaten," jelasnya.

Meski tak menjabarkan secara menyeluruh tetang apa dan bagaimana isi Perda yang dimaksud, Syarifuddin menegaskan, Perda tersebut akan tidak sebatas mengatur soal tenaga kerja asing saja, tapi juga mengatur soal posisi tenaga kerja lokal.

"Soal besarnya kuota tenaga kerja asing yang dapat direkrut oleh perusahaan. Itu nanti kalau sudah pembahasan lebih detail. Yang pasti tenaga kerja lokal pun kami pikirkan," tegasnya.

Ia pun berharap banyak pada peran masyarakat dalam hal tersebut. Menurutnya, publik dapat secara langsung melaporkan jika mendapati persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan di Mamuju.

"Kami juga berharap kepada semua masyarakat untuk melaporkan jika menemukan masalah terkait tenaga kerja asing," pungkas Syarifuddin. (Keto/A)