Dugaan Identitas Ganda Fitrinella Jelas Melanggar Aturan

Wacana.info
Busran Riandi. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Dugaan kepemilikan KTP ganda oleh salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman belakangan jadi pembicaraan serius. Jika dugaan itu benar, bukan tidak mungkin dapat menggugurkan semua produk keputusan KPU Polman. 

Alasannya ?

Jika dugaan KTP ganda itu benar adanya, maka yang bersangkutan sudah menyalahi PKPU nomor 2 Tahun 2013. Pada pasal 3 huruf G berbunyi berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 

Juga Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pada pasal 11penyelenggara pemilu pasal 11 huruf G disyaratkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

"Kami sudah mengklarifikasi dan minta data tambahan pada pelapor dari pengurus PMII Sulbar, Mulyadi. Dia pun memperlihatkan 8 butir aduan yang disampaikan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Sulbar Busran Ryandhi melalui telepon, Rabu (08/03).

Dari bukti itu, jelas Busran, ternyata memang yang bersagkutan pada Pilpres 2014 masih terdaftar sebagai pemilih di Makassar. Kemuduian tanggal 4 November 2016, Fitrinella baru mendapatkan Suket data WNI antar proivinsi. Suket itu diterbitkan oleh Disdukcapil Polman.

"Dengan bukti tambahan itu, diduga Fitrinella tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPU Polman. Kami akan klarifikasi pada yang bersangkutan dan tim seleksi calon anggota KPU Polman. Pertanyaan dasar yang muncul tentu, KTP apa yang digunakan? Sehingga dia bisa mendaftar bersamaan sebagai calon anggota KPU Polman dan KPU Makassar," lanjutnya.

Diakui, permasalahan ini sudah disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan akan kembali ditegaskan saat DKPP datang ke Sulawesi Barat. (*/Naf)